Netralitas ASN dan Pendamping Desa dalam Pilkada 2024 Ditekankan oleh Penjabat Bupati Inhil 

Netralitas ASN dan Pendamping Desa dalam Pilkada 2024 Ditekankan oleh Penjabat Bupati Inhil 

KILASRIAU.com – Penjabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendamping desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dalam pernyataannya, H. Erisman menekankan bahwa semua ASN dan pendamping desa diharapkan untuk menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN dan pendamping desa adalah fondasi penting dalam setiap proses demokrasi. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan adil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, kami mengingatkan semua pihak untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon atau partai politik,” ujar H. Erisman.

Dalam kesempatan tersebut, H. Erisman juga menjelaskan bahwa setiap ASN dan pendamping desa yang terbukti melanggar prinsip netralitas dengan menggunakan jabatan atau statusnya untuk mendukung calon tertentu akan dievaluasi. 

Tindakan tegas akan diambil, termasuk sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.